Pemahaman tentang isu sulfit pada produk pangan antara regulator dan pemain industri pangan masih belum sejalan di Indonesia, termasuk dalam hal regulasi. Ketimpangan informasi inilah yang menyebabkan penerapan regulasi sulfit di Indonesia belum optimal. Hal tersebut disampaikan Prof. Nuri Andarwulan, Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB dalam FOODREVIEW INDONESIA in-depth seminar bertema "Update on Bevarage Processing Technology" Kamis, 2 Juni di IPB International Convention Center, Bogor.
Ancaman terjadinya krisis pangan yang mengiringi peningkatan penduduk di dunia, mendorong dilakukannya berbagai inovasi dalam memproduksi pangan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah berupa produk pangan rekayasa genetik yang diproduksi menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dana atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. Rekayasa genetik dilakukan dengan cara pemindahan gen antara satu makhluk hidup lainnya. Genetically Modified Organisms (GMO) didefinisikan sebagai organisme baik tumbuhan, hewan maupun organisme lainnya yang susunan DNA nya diubah melalui penggunaan teknologi rekombinasi DNA.